LK2 merupakan singkatan dari Lembaga Kajian Keilmuan, adalah salah satu badan otonom di lingkungan fakultas hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini bergerak dalam kegiatan ilmiah mencakup penalaran dan pengkajian ilmiah terutama di bidang hukum. Berdiri sejak tahun 1998, meskipun baru pada tanggal 29 Mei 1999 diresmikan menjadi badan otonom berdasarkan SK Mendikbud No. 155/U/1988 dengan mengacu pada ketetapan Musma UI No. 8/Tap/Musma UI/1999 dan ketetapan BPM FHUI No. 02/BPM FHUI/V/1999. Lembaga ini lahir untuk menyikapi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan di era dewasa ini, dengan segala manfaat dan polemiknya, sehingga manusia dituntut untuk mengantisipasinya dengan kritis dan bijaksana.
Lewat kegiatan-kegiatannya, diantaranya diskusi rutin, forum debat, workshop dan seminar, LK2 berfungsi menjadi wadah bagi anggota-anggotanya untuk mengembangkan kemampuan ilmiah mereka, diantaranya kemampuan analisis dan berpikir kritis. Diharapkan dengan kegiatan-kegiatan tersebut lembaga ini dapat insan akademis yang mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan hukum, sehingga mahasiswa dapat menentukan tempatnya di dunia ilmu pengetahuan.
Lembaga ini juga bertujuan menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah pada anggota Lembaga Kajian Keilmuan khususnya dan mehasiswa pada umumnya, serta menjadikan Lembaga Kajian Keilmuan sebagai lembaga kajian yang responsif, proaktif, dan dapat membentuk opini publik melalui kegiatan ilmiahnya.
Sebagai sebuah organisasi, LK2 memiliki organ-organ yang memungkinkannya bekerja sesuai tujuan yang ditetapkan. Organ-organ tersebut antara lain:
• Direktur Eksekutif
• Sekretaris Umum
• Bendahara Umum
• Bidang Kajian Ilmiah
• Bidang Penelitian
• Bidang POSDM
• Biro Kesekretariatan Ilmiah (BKI)
• Biro Kesekretariatan Organisasi (BKO)
• Biro Humas
• Biro Dana dan Usaha (Danus)
• Biro Jurnalistik
Hubungi Kami http://www.lk2fhui.org